Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;

        Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana mengacu Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

 

Kepala daerah mempunyai tugas:

a.  Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan

     yang ditetapkan bersama DPRD;

b.  Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

c.   Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta

      menyusun dan menetapkan RKPD;

d.   Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang

      pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

e.   Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat  menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan

      perundang-undangan;

f.      Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan

g.     Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melaksanakan tugas kepala daerah berwenang :

a.     Mengajukan rancangan Perda;

b.     Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

c.     Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

d.     Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;

e.     Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Wakil kepala daerah mempunyai tugas:

a.     Membantu kepala daerah dalam:

        1.  Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

        2.  Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil      pengawasan aparat pengawasan;

        3.  Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan

        4. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau

            Desa bagi wakil bupati/wali kota;

b.     Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;

c.     Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan

d.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  

Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:

a.     Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan

        dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.     Menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;

c.     Mengembangkan kehidupan demokrasi;

d.     Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

e.     Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;

f.      Melaksanakan program strategis nasional; dan

g.     Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.